Powered By Blogger

Jumat, 28 Agustus 2009

BLU Unesa, Menuju Efisiensi dan Produktifitas Kerja

Sejak diberlakukannya Unesa menjadi Badan Layanan Umum (BLU) pada 27 Pebruari 2009 berarti Unesa telah menjadi sebuah instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) yakni secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi. Beberapa peraturan terkait BLU antara lain: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU); Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum; dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum.

Berdasarkan landasan hukum itu, secara resmi Unesa telah menjadi BLU pada urutan ke-8 di Indonesia. “Ironisnya, hal ini baru terealisasikan meskipun draft proposal telah diajukan pada 27 Mei 2008 dengan dalih berkas proposal ketlingsut,” ungkap Drs. Purwohandoko, M.M. selaku ketua BLU Unesa dan juga mengatakan bahwa dengan status BLU secara penuh, Unesa diberikan fleksibilitas pengeloaan keuangan dan sumber daya, serta fleksibiltas untuk memiliki unit produksi. "Dengan menjadi BLU, sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Unesa harus menyusun sistem akuntansi paling lambat dua tahun setelah Unesa ditetapkan menjadi BLU," jelasnya. Guna menindaklanjuti hal tersebut, maka Tim Pendamping BLU dan Tim Pelaksanaan BLU Unesa melakukan rapat tertutup di Trawas, Mojokerto (31/5-2/6) sekaligus pembentukan Pokja. Orientasi Pokja adalah mengenai keuangan dan akuntansi serta rekening. Sedangkan Pokja pola tata kelola meliputi pengadaan evaluasi layanana yamg belum dimiliki oleh Unesa.

Demikian pula yang telah dilakukan tim pasca penetapan Unesa sebagai BLU, dengan melakukan studi banding ke beberapa perguruan tinggi yang lebih dulu menjadi BLU seperti UNDIP (Universitas Diponegoro) Semarang, UGM (Universitas Gajah Mada) Yogyakarta, UB (Universitas Brawijaya) Malang, dan UNNES (Universitas Negeri Semarang) Semarang. Studi banding ini dilakuakn dalam rangka sosialisasi media dan tukar-menukar pengetahuan dan pengalaman seputar BLU, terutama bagi perguruan tinggi yang lebih dulu dirasa mampu melaksanakannya lebih baik.

Dengan status baru yang disandang Unesa, maka seiring dengan hal tersebut perlu juga diadakan renovasi atau perombakan dari segala aspek, terutama berkenaan dengan transparansi masalah finansial. Diantara upaya-upaya yang dilakukan yaitu melalui sosialisasi khususnya terhadap mahasiswa. Hal ini dikarenakan masih banyak mahasiswa yang belum mengetahui secara pasti intisari atau visi misi BLU. Mayoritas dari mereka beranggapan bahwa dengan perubahan status Unesa menjadi BLU dikhawatirkan terjadi kenaikan dalam beberapa aspek, terutama masalah SPP dan SDP. “Oleh karena itu pentingnya program sosialisasi ini adalah untuk meluruskan persepsi mahasiswa terkait hal tersebut,” Purwohandoko menegaskan.

Selain perombakan dan transparansi finansial yang akan dilakukan, pembenahan system juga akan sesegera mungkin diperbaiki, misalnya yang berhubungan dengan birokrasi dan akses data serta ICT. Akan tetapi sehubungan dengan hal ini, diharapkan semua pihak, mahasiswa khususnya, mampu berkerja sama secara korporasi. Berdasarkan hasil Pokja, maka diperoleh keterangan bahwa implikasi BLU berbasis bisnis diterapkan, misalnya melalui pemanfaatan gedung-gedung yang tidak terawat untuk didayagunakan secara efektif dan efisien menjadi lebih bernilai ekonomis. Contoh lainnya misalnya dengan mengakomodasikan para dosen yang sarat intelektual untuk menempuh studi ke luar negeri secara melembaga dengan maksud selepas studinya mampu mengaplikasikan ilmunya bagi perkembangan Unesa. Singkatnya, konsep yang digunakan adalah efisiensi dan produktifitas. Efisiensi dilakukan dengan pencukupan dan penyesuaian kebutuhan, sedangkan produktifitas meliputi upaya mendayagunakan atau menciptakan sesuatu supaya bernilai lebih.

Wahyu Nurul Hidayati